Tugas MPKTA (LTM) : Hubungan Timbal Balik Negara dan Warga Negara
Hubungan Timbal Balik Negara dan Warga Negara
Oleh Elsa Manora, 1506688014
Judul :1. Azaz-Azaz Ilmu Negara
2. Ilmu Negara
Penulis : 1.M.Hutauruk
2. Moh. Kusnardi
3. Bintan R.Saragih
Data Publikasi : 1.Jakarta: Erlangga, 1983
2. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1988
Tidak
dapat disangkal bahwa negara merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan. Alat
itu berupa organisasi yang berwibawa. Organisasi disini diartikan sebagai wujud
bersama yang bersifat tetap. Bagaimana hubungan antara negara yang bertindak
sebagai organisasi dan warga negaranya yang bertindak sebagai anggota? Hal ini
adalah suatu masalah utama. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis
melaporkan bacaan dari beberapa buku salah satu diantaranya yaitu Azaz-Azaz Ilmu Negara yang
disusun oleh Hutauruk.
Salah
satu teori di buku Azaz-Azaz Ilmu Negara
menyebutkan bahwa manusia dibesarkan dalam suatu organisasi, dimulai dari yang
terkecil yaitu rumah tangga. Organisasi berikutnya yang lebih besar ialah kaum
keluarga (kerabat), marga, suku dan bangsa. Organisasi-organisasi tersebut
berjalan bersama-sama dalam naungan organisasi yang lebih besar misalnya
kampung; kelurahan; kecamatan. Dan kalau manusia itu sudah mencapai umur
tertentu maka ia memasuki organisasi yang bernama sekolah (SD sampai dengan
Universitas).
Menurut
Hutauruk, organisasi terbesar ciptaan manusia sampai saat ini dan yang paling
berkuasa ialah negara. Bahkan organisasi-organisasi lain yang disebutkan di
atas, semuanya dilingkupi (tidak dikuasai!) oleh negara. Semua organisasi itu
diatur dengan undang-undang atau dibiarkan begitu saja. Alasan suatu organisasi
dapat dibiarkan begitu saja karena adanya syarat mutlak yang harus dipenuhinya,
tanpa terkecuali, yaitu tidak mengganggu kepentingan dan ketentraman umum;
tidak merugikan nusa dan bangsa, melainkan dapat memberikan dampak positif yang
menguntungkan dan memajukan.
Menurut
saya, warga negara berada pada posisi yang sangat penting dan utama dalam suatu
negara. Hutauruk menyebutkan bahwa satu-satunya nama buat anggota-anggota
organisasi yang bernama negara itu ialah warga negara, tanpa warna dan tanpa
syarat apapun, selain daripada syarat hukum kewarganegaraan yang berlaku dalam
negara itu. Penjahat ulung, koruptor besar, pengkhianat sekalipun masih terus
tetap sebagai warga suatu negara. Memang warga yang tidak diinginkan dan
disenangi, namun tak mungkin karena hal-hal itu ia kehilangan
kewarganegaraaannya. Contoh lain hubungan timbal balik ini yaitu dalam suatu
organisasi pasti ada kekuasaan (wewenang) pimpinannya agar organisasi dapat
berjalan dengan baik. Sebenarnya tidak perlu ditanyakan dari mana dan dari
siapa diperoleh kekuasaan itu karena kekuasaan tersebut lahir dari dalam diri
organisasi itu sendiri yaitu dari anggota-anggotanya.
Jika
teori-teori yang ada pada buku Azaz-Azaz
Ilmu Negara ini diterapkan pada Negara Indonesia maka penulis dapat
menemukan sebuah hubungan timbal balik. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan
oleh Hutauruk kendala yang dihadapi negara khususnya Negara Indonesia dalam
menciptakan kemakmuran bagi warga negaranya ialah penjajahan yang dilakukan
oleh pihak asing, Perang Pasifik dan Perang Kemerdekaan, kerusuhan-kerusuhan
dan pemberontakan-pemberontakan, kemerosotan akhlak dan korupsi, pertambahan
penduduk serta mental yang lemah dalam warga negara Indonesia. Masyarakat adil
dan makmur itu tidak jatuh dari langit dan tidak keluar begitu saja dari dalam
tanah. Dengan tidak melupakan faktor-faktor perintang yang telah disebutkan
sebelumnya, maka taraf kemakmuran suatu negara ditentukan oleh taraf kerja
warganya.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa hubungan negara dengan warga negara tidak
dapat dipisahkan karena keduanya saling berkaitan. Berdasarkan uraian di atas
terlihat sekilas secara eksplisit mengenai hubungan timbal balik antara negara
dengan warga negaranya. Dalam hubungan tersebut negara membuat
peraturan-peraturan yang harus dituruti. Tetapi anggota-anggotanya yaitu warga
negara mempunyai pikiran, kemauan dan perasaan masing-masing. Hal itu tidak
berarti bahwa diantara keduanya saling bermusuhan. Perlu ditekankan bahwa
antara kedua-duanya ada kerja timbal balik. Seperti yang disampaikan oleh
Hutauruk bahwa organisasi itu tanpa anggota merupakan ruang kosong. Manusia
yang tidak mengakui dan tidak taat pada organisasinya adalah anarkis.
Berdasarkan
penjelasan uraian di atas, negara itu sebagai organisasi tidak memegang monopoli
atas hidup warga negaranya karena lembaga-lembaga lain seperti yang telah
disebutkan di atas menjalankan tugas-tugas dan mengejar tujuan-tujuan tertentu.
Selama diakui dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, selama itu pula
ada sektor individual seperti pikiran, gaya, keinginan, agama, adat istiadat dan sebagainya dalam hidup seorang warga
negara. Hanya negara totaliter saja yang hendak memonopoli hidup manusia dengan
meniadakan sektor individual itu.
Namun
menurut pandangan saya negara juga
memiliki beberapa kekurangan, seperti yang diulas pada buku Ilmu Negara bahwa masih ada beberapa
sektor yang dimonopoli oleh negara yang notabenenya negara memaksakan kehendak
kepada warga negara, walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa negara memiliki dasar
hukum untuk melakukan itu semua yaitu antara lain mempidana, membangun dan memelihara angkatan bersenjata, menetapkan dan
mengeluarkan mata uang, menentukan dan memungut pajak, bea dan cukai.
Komentar
Posting Komentar