Tugas MPKTA (LTM) : Hubungan Timbal Balik Negara dan Warga Negara

Hubungan Timbal Balik Negara dan Warga Negara

Oleh Elsa Manora, 1506688014


Judul                             :1. Azaz-Azaz Ilmu Negara
                                       2. Ilmu Negara
Penulis                         : 1.M.Hutauruk
                                       2. Moh. Kusnardi
               3. Bintan R.Saragih
Data Publikasi             : 1.Jakarta: Erlangga, 1983
                                      2. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1988


Tidak dapat disangkal bahwa negara merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan. Alat itu berupa organisasi yang berwibawa. Organisasi disini diartikan sebagai wujud bersama yang bersifat tetap. Bagaimana hubungan antara negara yang bertindak sebagai organisasi dan warga negaranya yang bertindak sebagai anggota? Hal ini adalah suatu masalah utama. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis melaporkan bacaan dari beberapa buku salah satu diantaranya yaitu Azaz-Azaz Ilmu Negara  yang disusun oleh Hutauruk.
Salah satu teori di buku Azaz-Azaz Ilmu Negara menyebutkan bahwa manusia dibesarkan dalam suatu organisasi, dimulai dari yang terkecil yaitu rumah tangga. Organisasi berikutnya yang lebih besar ialah kaum keluarga (kerabat), marga, suku dan bangsa. Organisasi-organisasi tersebut berjalan bersama-sama dalam naungan organisasi yang lebih besar misalnya kampung; kelurahan; kecamatan. Dan kalau manusia itu sudah mencapai umur tertentu maka ia memasuki organisasi yang bernama sekolah (SD sampai dengan Universitas).
Menurut Hutauruk, organisasi terbesar ciptaan manusia sampai saat ini dan yang paling berkuasa ialah negara. Bahkan organisasi-organisasi lain yang disebutkan di atas, semuanya dilingkupi (tidak dikuasai!) oleh negara. Semua organisasi itu diatur dengan undang-undang atau dibiarkan begitu saja. Alasan suatu organisasi dapat dibiarkan begitu saja karena adanya syarat mutlak yang harus dipenuhinya, tanpa terkecuali, yaitu tidak mengganggu kepentingan dan ketentraman umum; tidak merugikan nusa dan bangsa, melainkan dapat memberikan dampak positif yang menguntungkan dan memajukan.
Menurut saya, warga negara berada pada posisi yang sangat penting dan utama dalam suatu negara. Hutauruk menyebutkan bahwa satu-satunya nama buat anggota-anggota organisasi yang bernama negara itu ialah warga negara, tanpa warna dan tanpa syarat apapun, selain daripada syarat hukum kewarganegaraan yang berlaku dalam negara itu. Penjahat ulung, koruptor besar, pengkhianat sekalipun masih terus tetap sebagai warga suatu negara. Memang warga yang tidak diinginkan dan disenangi, namun tak mungkin karena hal-hal itu ia kehilangan kewarganegaraaannya. Contoh lain hubungan timbal balik ini yaitu dalam suatu organisasi pasti ada kekuasaan (wewenang) pimpinannya agar organisasi dapat berjalan dengan baik. Sebenarnya tidak perlu ditanyakan dari mana dan dari siapa diperoleh kekuasaan itu karena kekuasaan tersebut lahir dari dalam diri organisasi itu sendiri yaitu dari anggota-anggotanya.
Jika teori-teori yang ada pada buku Azaz-Azaz Ilmu Negara ini diterapkan pada Negara Indonesia maka penulis dapat menemukan sebuah hubungan timbal balik. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Hutauruk kendala yang dihadapi negara khususnya Negara Indonesia dalam menciptakan kemakmuran bagi warga negaranya ialah penjajahan yang dilakukan oleh pihak asing, Perang Pasifik dan Perang Kemerdekaan, kerusuhan-kerusuhan dan pemberontakan-pemberontakan, kemerosotan akhlak dan korupsi, pertambahan penduduk serta mental yang lemah dalam warga negara Indonesia. Masyarakat adil dan makmur itu tidak jatuh dari langit dan tidak keluar begitu saja dari dalam tanah. Dengan tidak melupakan faktor-faktor perintang yang telah disebutkan sebelumnya, maka taraf kemakmuran suatu negara ditentukan oleh taraf kerja warganya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hubungan negara dengan warga negara tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling berkaitan. Berdasarkan uraian di atas terlihat sekilas secara eksplisit mengenai hubungan timbal balik antara negara dengan warga negaranya. Dalam hubungan tersebut negara membuat peraturan-peraturan yang harus dituruti. Tetapi anggota-anggotanya yaitu warga negara mempunyai pikiran, kemauan dan perasaan masing-masing. Hal itu tidak berarti bahwa diantara keduanya saling bermusuhan. Perlu ditekankan bahwa antara kedua-duanya ada kerja timbal balik. Seperti yang disampaikan oleh Hutauruk bahwa organisasi itu tanpa anggota merupakan ruang kosong. Manusia yang tidak mengakui dan tidak taat pada organisasinya adalah anarkis. 
Berdasarkan penjelasan uraian di atas, negara itu sebagai organisasi tidak memegang monopoli atas hidup warga negaranya karena lembaga-lembaga lain seperti yang telah disebutkan di atas menjalankan tugas-tugas dan mengejar tujuan-tujuan tertentu. Selama diakui dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, selama itu pula ada sektor individual seperti pikiran, gaya, keinginan, agama, adat istiadat  dan sebagainya dalam hidup seorang warga negara. Hanya negara totaliter saja yang hendak memonopoli hidup manusia dengan meniadakan sektor individual itu.
Namun  menurut pandangan saya negara juga memiliki beberapa kekurangan, seperti yang diulas pada buku Ilmu Negara bahwa masih ada beberapa sektor yang dimonopoli oleh negara yang notabenenya negara memaksakan kehendak kepada warga negara, walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa negara memiliki dasar hukum untuk melakukan itu semua yaitu antara lain mempidana, membangun dan memelihara  angkatan bersenjata, menetapkan dan mengeluarkan mata uang, menentukan dan memungut pajak, bea dan cukai.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekecewaan terhadap Tempat Service Laptop

Beberapa Teman Saja Cukup